Perkembangan teknologi yang makin maju menyebabkan penyesuaian dalam berbagai bidang. Salah satunya adalah layanan jasa keuangan yang berbasis dalam jaringan (daring) atau biasa disebut dengan istilah pinjaman online (pinjol). Tujuan utama dari layanan pinjol yaitu agar masyarakat dapat melakukan peminjaman uang dengan prosedur yang lebih efisien (Dewayani, n.d). Dibandingkan layanan pinjaman konvensional, pinjol memiliki keunggulan dalam hal kemudahan pengajuan pinjaman dan pencairan dana yang lebih cepat. Tentu hal-hal tersebut menjadi poin yang menarik bagi masyarakat, khususnya mahasiswa. Sebab, mahasiswa belum memiliki penghasilan dan di saat yang bersamaan memiliki begitu banyak pengeluaran. Biaya kuliah, biaya penunjang kegiatan kampus, dan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari adalah sekian dari banyak jenis biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa. Saat keuangan menipis dan berbagai hal tersebut mendesak, pinjol bisa dijadikan salah satu alternatif untuk membantu para mahasiswa dalam mengatasi masalah keuangan.
Meskipun begitu, perlu disadari bahwa ada penyedia-penyedia jasa pinjol yang ilegal. Para penyedia layanan pinjol ini tidak beroperasi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal ini bergerak seperti lintah darat di balik ponsel pintarnya. Mereka meminta bunga berlipat-lipat dari jumlah uang yang dipinjam korban. Peretasan data pribadi nasabah juga dilakukan hingga ke daftar kontak, pesan singkat, bahkan dokumen yang berada di dalam ponsel (Embu, 2021).
Penyalahgunaan data pribadi seperti itu tentu berbahaya dan merugikan bagi mahasiswa. Tujuan awal peminjaman untuk mengurangi beban pribadi maupun keluarga justru berbalik bagai bumerang. Jika mengalami hal-hal seperti demikian, mahasiswa memiliki kerentanan yang lebih tinggi sebab mereka belum memiliki penghasilan. Dilihat dari sisi tersebut, pinjol ilegal bisa menjelma menjadi masalah yang tidak ada ujungnya.
Oleh sebab itu, sikap kritis mahasiswa penting untuk diterapkan dalam situasi ini dengan melakukan beberapa hal. Pertama-tama, mahasiswa dapat mencari informasi tentang penyedia layanan pinjol legal yang merujuk terbitan OJK per tanggal 6 Oktober 2021. Terbitan OJK ini berisikan 106 daftar nama layanan jasa keuangan yang berizin resmi sehingga dapat lebih dipercaya oleh masyarakat (Ratriani, 2021). Selain itu, mahasiswa perlu mempelajari mekanisme pinjol secara cermat dan teliti. Dengan mempelajari mekanisme pinjol, kita dapat mengantisipasi diri kita dari permasalahan yang tidak diinginkan. Data atau surat apa saja yang boleh dibagikan harus diketahui supaya penyalahgunaannya bisa dicegah. Selanjutnya, memahami keadaan finansial diri menjadi poin terakhir yang tidak boleh terlewatkan. Sebab, kita perlu memiliki tolok ukur dalam menentukan nominal pinjaman. Dengan begitu, kita dapat melakukan pengembalian tepat waktu dan meminimalisir kemungkinan untuk meminjam di tempat lain seperti pinjol ilegal.
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa layanan pinjol memiliki dua sisi dalam kacamata mahasiswa. Di sisi pertama, pinjol dapat bermanfaat bagi mahasiswa untuk membantu beberapa kepentingan terkait finansial. Di sisi lain, pinjol dapat menyebabkan masalah yang lebih pelik karena menyangkut masalah data pribadi. Oleh karena itu, mahasiswa harus kritis dan bijak saat ingin mengambil pinjaman melalui layanan pinjol dengan mengeksplorasi berbagai informasi terkait peminjaman dana secara online. Dengan melakukan hal tersebut, diharapkan para mahasiswa dapat meminimalisir kemungkinan terikat masalah finansial yang lebih kompleks.
Referensi:
CNBC Indonesia. 21 Juni 2021. Sebelum Ajukan, Inilah Kelebihan & Kekurangan Pinjaman Online. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210621145452-37-254759/sebelum-ajukan-inilah-kelebihan-kekurangan-pinjaman-online
Dewayani, T. (n.d.). Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi- Pinjaman-Online-Anugerah-atau-Musibah.html
Embu, W. (2021). Mendalami Cara Kerja Pinjaman Online. https://m.merdeka.com/khas/mendalami-cara-kerja-pinjaman-online-terjerat-utang- online-1.html
Ratriani, V. (2021). Awas Pinjol Ilegal, Ini Daftar 106 Fintech Legal dan Berizin OJK per 6 Oktober 2021. https://keuangan.kontan.co.id/news/awas-pinjol-ilegal-ini-daftar-106-fintech-legal-dan-berizin-ojk-per-6-oktober-2021
Penulis: Azizah Auliani Rahma
Editor: Vina AR