Baru-baru ini tagar #PercumaLaporPolisi menjadi buah bibir di forum media sosial dan sempat menjadi topik utama. Tagar tersebut merupakan bentuk aksi masyarakat akan keresahan mereka terhadap kinerja polisi yang dirasa tidak sigap sehingga banyak kasus yang belum mendapat titik terang. Selain itu, peran polisi dalam mengayomi dan melindungi masyarakat dinilai hanya sebatas formalitas penugasan yang tidak terealisasikan pada praktiknya.
Tentunya bentuk keresahan masyarakat tersebut didasarkan pada fakta yang beredar. Kasus yang sering digantungkan untuk diusut lebih lanjut oleh pihak kepolisian mayoritas adalah kasus yang meliputi kekerasan, pemerkosaan, dan berita orang hilang. Salah satu kasus pemerkosaan yang cukup menarik publik adalah dugaan kasus pemerkosaan tiga anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan pada tahun 2019, tetapi pihak kepolisian tidak menindaklanjuti dengan alasan bukti yang diterima tidak cukup. Hal tersebut menyebabkan kasus ini kembali muncul di media sosial hingga menjadi viral. Barulah saat itu polisi mengambil tindakan dengan mulai membuka kembali kasus ini. Hingga saat ini pun kasus tersebut masih diselidiki dan mendapat dukungan dari Komnas Perempuan.
Kasus selanjutnya yang tidak kalah menyita perhatian publik, yaitu meliputi kasus berita kehilangan orang yang merupakan adik dari pelapor. Pelapor dengan nama akun Twitter @arllnath mengunggah tentang dirinya yang kehilangan adik kandungnya sejak 2015-2016 dan telah melapor kepada pihak polisi, tetapi tidak kunjung mendapat kabar baik. Namun, ketika ia mengunggah berita tersebut di Twitter pada tanggal 12 Oktober 2021, tak berselang lama di tanggal 14 Oktober 2021 ia mendapat balasan dari netizen yang menemukan adiknya tersebut. Sontak hal ini memicu respon publik yang beragam, bahkan adapula publik yang menyalahkan polisi karena bertindak lambat dan sudah lebih dahulu ditemukan oleh netizen. Kasus ini pula yang menjadi salah satu pemicu mencuatnya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial.
Kasus di atas adalah sebagian kecil dari kasus yang tidak terurus dengan baik oleh pihak kepolisian. Dapat diperhatikan bahwa rentetan kasus di tahun-tahun sebelumnya, yang tidak direspons baik oleh pihak kepolisian, dapat ditangani dengan lebih baik ketika pelapor menyebarluaskan kasus tersebut di media sosial. Jika pihak kepolisian hingga saat ini masih mempraktikkan cara seperti itu, semakin jelas bahwa polisi bekerja ketika “diperhatikan” oleh masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan untuk membenahi internal instansi kepolisian, baik dari pihaknya maupun dari prosedur yang ada.
Kemudian, jika diperhatikan kembali kunci dari permasalahan munculnya tagar #PercumaLaporPolisi ini adalah tidak adanya rasa percaya dan empati antara masyarakat dan pihak kepolisian. Menurut mereka, polisi banyak melakukan penyimpangan dan penundaan dari tugas yang seharusnya bahkan terkadang meremehkan kasus yang telah dilaporkan oleh korban. Oleh karena itu, diperlukan adanya pemahaman yang baik satu sama lain. Hal tersebut dapat diawali dengan polisi mulai bersikap terbuka kepada masyarakat baik mengenai kinerja atau regulasi yang ada, dengan begitu nantinya mereka dapat saling memahami.
Sebagai masyarakat, kita harus bisa menyikapi kinerja pihak kepolisian yang menurun dengan baik. Misalnya, dengan mencoba memahami kinerja mereka. Sementara itu, kita juga harus belajar dari kasus–kasus yang telah terjadi sehingga ketika kita ingin melapor ke polisi, kita harus mempelajari prosedur yang ada serta bagaimana proses penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, kita tidak boleh semata-mata terlena oleh berita yang disebarkan oleh orang lain. Kita harus bisa memilah agar kita tidak salah dalam mengambil langkah atau berpendapat.
Referensi :
Arief, T.M.V. (2021). Pelapor Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Dilaporkan
ke Polda Sulsel. Diakses pada 20 Oktober 2021, dari https://regional.kompas.com/read/2021/10/17/172521778/pelapor-dugaan-pemerkosaan-3-anak-di-luwu-timur-dilaporkan-ke-polda-sulsel
Rafsadi, I. ( 2014). Membangun Empati antara Polri dan Masyarakat. Diakses pada 20
Oktober 2021, dari https://www.paramadina-pusad.or.id/membangun-empati-antara-polri-dan-masyarakat/
Purnamasari, D.M. (2021). Komnas Perempuan Dukung Polri Buka Lagi Kasus Dugaan
Pemerkosaan di Luwu Timur. Diakses pada 20 Oktober 2021, dari https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/15170531/komnas-perempuan-dukung-polri-buka-lagi-kasus-dugaan-pemerkosaan-di-luwu
Penulis : Annisa Fadhilah
Editor : Yesika Fierananda Rezky