Bagaimana seharusnya negara menempatkan diri dalam perihal kebebasan beragama dan berkeyakinan?
Membincang kebebasan beragama dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kita tentu mesti paham terlebih dahulu tentang HAM. Dalam pengertian sederhana, hak asasi adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri manusia sejak ia dilahirkan, tanpa terkecuali.
HAM itu terberi. HAM itu gratis. HAM itu sama. HAM tidak bisa dicabut. Pernyataan ini memicu beberapa pertanyaan tantangan. Apakah dengan melekatnya HAM pada setiap manusia kemudian juga memunculkan Kewajiban Asasi Manusia (KAM)? Apakah untuk mendapatkan hak asasi kita, ada kewajiban yang harus kita lakukan? Apakah jika kita tidak melakukan kewajiban-kewajiban itu, lalu hak asasi kita hilang?
HAM itu hak istimewa, harus dipenuhi, tanpa ada kewajiban yang harus kita penuhi. Ibarat jantung dalam tubuh manusia yang jika dihilangkan manusia juga akan kehilangan nyawa, begitulah idealnya HAM yang semua orang dapatkan sejak lahir yang jika coba dihlangkan, derajat kemanusiaan akan berkurang atau bahkan hilang.
Dalam kehidupan manusia sebagai warga negara, negara menjadi pihak yang harus bertanggung jawab terhadap HAM. Pembagian HAM bermacam-macam, mulai dari hak asasi pribadi yang menjadi dasar dari HAM seperti kebebasan berpendapat, beragama, dan berpergian. Hingga hak asasi sosial budaya seperti hak mengembangkan hobi. Secara konsep, HAM mengimajinasikan kehidupan manusia yang damai dan harmoni, namun faktanya hak asasi pribadi seperti hak beragama pun kerap kali diusik.
Apakah kebebasan beragama juga mencakup kebebasan untuk tidak beragama? Sila pertama Pancasila acap dipakai untuk mengklaim bahwa warga negara Indonesia harus memeluk agama. Bahkan ada yang berpendapat bahwa agama tersebut hanya boleh agama yang diakui pemerintah: Konghucu, Budha, Katolik, Hindu, Kristen, dan Islam. Selain itu muncul kelompok yang menolak kepercayaan-kepercayaan lokal yang sudah begitu lama hidup di Indonesia. Padahal, bila diperhatikan, sila pertama berbicara tentang Tuhan, bukan agama. Tafsir tentang beragama pada sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yakni Pancasila menginginkan kita mempunyai Tuhan, bukan agama. Kemudian memunculkan pertanyaan: apakah berTuhan harus mempunyai agama?.
Lebih jauh, kata “ketuhanan” berarti konsep tentang Tuhan. Ketuhanan adalah sifat-sifat Tuhan, bukan Tuhan itu sendiri. Penggunaan kata “esa” ketimbang “eka” adalah pilihan yang luar biasa. Eka berarti tunggal. Sedangkan esa adalah sesuatu yang tak terbilang. Sang kreator Pancasila ingin mengakomodir agama dan kepercayaan yang konsep ketuhanannya tidak tunggal.
Maka jelas sila pertama Pancasila tidak berbicara tentang agama. Hanya memberi pedoman tiap-tiap manusia punya konsep ketuhanan masing-masing. Setiap orang bebas memilih konsep-konsep yang ada atau mengembangkan konsep baru. Itu adalah hak asasi setiap warga negara.
Dalam konteks HAM yang melekat pada setiap individu, negara punya peran dalam menjaga keberlangsungan kebebasan beragama atau tidak beragama. Interaksinya berlangsung secara khusus: negara dan individu. Peran negara langsung berhubungan dengan tiap-tiap kepala, bukan kelompok. Jadi setiap orang bisa menuntut negara bila hak asasinya terganggu, tidak mesti melalui kelompok.
Peran negara dapat dibagi dua macam. Negara tidak serta-merta bisa selalu bertindak aktif. Ada ruang-ruang yang mengkondisikan negara bertindak pasif.
Peran pertama adalah penghormatan. Negara tidak boleh ikut campur terhadap keyakinan yang berada dalam alam pikiran warganya. Setiap orang bebas memilih apa yang mau diyakini. Kalaupun diperbolehkan, negara tentu tidak bisa mengetahui hal-hal yang diimajinasikan dan dihayati oleh masyarakatnya. Ya namanya saja masih di pikiran. Negara hanya perlu menghormati setiap pilihan dari warganya. Dalam hal ini, negara harus mengambil sikap pasif.
Kepasifan negara mendapat ujian saat Front Pembela Islam (FPI) beraksi. Setelah FPI melakukan berbagai aksi yang seringkali menciderai kebebasan beragama, pertanyaannya: apakah FPI harus dibubarkan oleh negara?. Apakah organisasi yang antidemokrasi perlu dibubarkan? Bukankah dengan membubarkan suatu organisasi, kita sendiri juga menjadi antidemokrasi? Masyarakat menjadi bingung.
Membubarkan suatu organisasi secara paksa berarti menghilangkan ide-ide yang ada di pikiran masyarakat. Sialnya, negara kerap menjadi pelaku. Padahal, terhadap ide, negara semestinya sebatas menghormati saja. Misalnya, sekeras apapun ketidaksetujuan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), selama itu masih dalam tahap ide, tidak merampas hak asasi orang lain, negara tak boleh ikut campur.
Ketika kepercayaan yang ada di pikiran seseorang sudah malih rupa menjadi aksi mobilisasi dan tindakan yang mengancam kehidupan orang lain, waktunya negara harus bertindak aktif. Inilah peran yang kedua. Negara wajib melindungi setiap orang yang mendapat gangguan keamanan dari orang lain karena kepercayaan yang dianutnya. Negara harus hadir. Perusakan tempat ibadah atau perkampungan penganut kepercayaan tertentu, dengan alasan apapun, harus ditindak dengan hukum yang berlaku.
Pemahaman seperti ini yang sebetulnya juga perlu diresapi oleh para pekerja media. Setiap kali ada kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama, cermatilah, apakah negara hadir untuk menyelesaikan kasus tersebut? Atau negara malu-malu dan tak tegas bersikap? Atau negara tak memunculkan tampangnya? Atau justru negara terlibat/mendukung aksi kekerasan tersebut? Karena dari pengalaman selama ini pelanggaran HAM lebih banyak dilakukan oleh negara.
Negara dan kebebasan beragama:
“Tengok saja kolom di KTPmu, masih ada kolom agama yang wajib diisi kan?”
Penulis: Dandy Idwal Muad/Bul
Penyunting: Utami Apriliantika